Hasil penindakan balap liar dan knalpot brong yang diamankan di Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengamankan 102 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam penindakan balap liar dan knalpot brong yang digelar di sejumlah titik rawan Kota Batam.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong menimbulkan keresahan masyarakat karena kebisingan yang mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum.
Penindakan dilakukan pada 15 hingga 19 April 2026 di sejumlah titik rawan, di antaranya seputaran Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani hingga Bundaran Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, Simpang Masjid Raya hingga Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, Simpang Kara.
Kegiatan penindakan dilakukan dengan pola patroli dan razia terpadu yang melibatkan personel Satlantas Polresta Barelang.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 102 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh kendaraan diamankan di Mapolresta Barelang sebagai barang bukti dan para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan.
Dalam aspek penegakan hukum, pelanggar dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kapolresta Barelang menegaskan penindakan tidak hanya bersifat represif, namun juga diimbangi langkah preemtif dan preventif melalui penyuluhan ke sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, serta sosialisasi melalui media massa dan media sosial.
Kapolresta Barelang juga mengimbau orang tua agar aktif mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor serta memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK. Pihak sekolah juga diharapkan turut memberikan edukasi kepada pelajar agar tidak terlibat aksi balap liar.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat Kota Batam untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Jika menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
