Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus penempatan PMI non prosedural di Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural setelah mencegah keberangkatan 43 calon PMI menuju Malaysia di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kamis (16/4/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir Kepala Imigrasi Batam Wahyu Eka Putra, perwakilan Satgas PMI Bhakti Tuah Madani Arba Udin (Udin Pelor), serta Kepala BP2MI Indah Wulandari Situmeang, S.Pd, Senin (20/4/2026).
Kapolresta Barelang menyampaikan pengungkapan kasus berawal dari pencegahan keberangkatan PMI non prosedural oleh Unit Reskrim Polsek KKP di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis, 16 April 2026. Sebanyak 43 orang calon PMI berhasil dicegah keberangkatannya menuju Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat beberapa korban yang mengaku keberangkatannya difasilitasi oleh pihak tertentu.
Berdasarkan pengembangan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AN (51) dan NR (46). Tersangka AN diamankan di kawasan Batam Center pada pukul 23.00 WIB, sementara tersangka NR diamankan di kawasan Tembesi pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama.
Kronologi bermula saat korban MJ (48), EB (21), dan JP (19) berencana bekerja di Malaysia setelah mendapat informasi pekerjaan dari kerabat. Para tersangka kemudian menawarkan bantuan pengurusan perjalanan mulai dari penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi.
“Seluruh proses tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan resmi penempatan PMI sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas kapolresta.
Tersangka AN diketahui berperan menjemput dan mengantar korban ke pelabuhan serta membantu pembelian tiket ferry tujuan Batam-Malaysia. Sementara tersangka NR selain melakukan hal serupa, juga membantu pengurusan paspor melalui calo dengan biaya Rp 2,7 juta dan memperoleh keuntungan Rp satu juta.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa tiga paspor, tiga tiket boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia, uang tunai Rp 4.050.000, serta dua unit handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Kapolresta Barelang menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya penempatan PMI secara ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan.
Selain itu, disampaikan bahwa sejak Januari hingga April 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 155 PMI non prosedural, dengan lonjakan signifikan terjadi pada 16 hingga 19 April 2026.
Polresta Barelang mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penempatan PMI ilegal maupun tindak pidana lainnya melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
