d7847f22-090b-49b6-a6d9-97a1d99ebd04

Bupati Natuna Cen Sui Lan menyerahkan bantuan sosial untuk warga lanjut usia (lansia) dan masyarakat masuk kategori miskin ekstrem di Kantor Pos Ranai, Jumat (18/9/2026). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Bupati Natuna Cen Sui Lan menyerahkan bantuan sosial untuk warga lanjut usia (lansia) dan masyarakat masuk kategori miskin ekstrem di Kantor Pos Ranai, Jumat (18/9/2026).
‎
‎Bantuan tersebut diberikan secara simbolis sebesar Rp1.200.000 per orang untuk periode empat bulan. Penyaluran dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
‎
‎Cen Sui Lan mengatakan, bantuan tersebut disalurkan kepada penerima yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Natuna.
‎
‎”Saya datang menyerahkan bantuan untuk lansia dan miskin ekstrem sebanyak Rp 1.200.000 per orang untuk 4 bulan,” ujar Cen Sui Lan.
‎
‎Secara keseluruhan, penerima bantuan di Kabupaten Natuna mencapai sekitar 600 orang. Sementara di wilayah Kelurahan Ranai Kota, jumlah penerima tercatat sekitar 160 orang.
‎
‎”Seluruh kabupaten Natuna yang dapat 600 orang. Di kelurahan ranai kota ini penerimanya 160 an orang,” katanya.
‎
‎Bupati menyampaikan, bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat lanjut usia yang telah memenuhi ketentuan penerima bantuan.
‎
‎”Ini adalah hak bapak dan ibu yang sudah berusia 60 tahun dan warga masuk kategori miskin ekstrem. Semoga bantuan ini bermanfaat untuk membantu perekonomian keluarga,” ucapnya.
‎
‎Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, mengatakan anggaran untuk kedua program bantuan tersebut telah masuk dalam perencanaan pemerintah daerah sejak tahun 2025.
‎
‎Suryanto menjelaskan, pemerintah daerah menganggarkan sekitar Rp1,845 miliar untuk bantuan sosial bagi keluarga miskin ekstrem.
‎
‎Sementara itu, bantuan sosial bagi masyarakat lanjut usia dialokasikan sebesar Rp500 juta. Dengan total anggaran yang disiapkan untuk kedua jenis bantuan tersebut mencapai sekitar Rp2,345 miliar.
‎
‎Namun, Suryanto menegaskan angka tersebut merupakan estimasi anggaran. Sementara jumlah penerima dan realisasi bantuan akan ditentukan berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial.
‎
‎Menurutnya, pemerintah daerah melakukan penganggaran berdasarkan perkiraan jumlah penerima yang masuk dalam data. Sedangkan kondisi penerima di lapangan dapat berubah, seperti adanya penerima yang meninggal dunia atau berpindah tempat tinggal.
‎
‎”Realisasinya pasti Dinas Sosial yang tahu. Ini kan estimasi. Nanti Dinas Sosial yang tahu, karena nanti diverifikasi datanya,” ujarnya. (Nang)

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan di Dalam Tubuh

Redaktur: Munawir Sani