Bupati Natuna Cen Sui Lan menyerahkan bantuan sosial untuk warga lanjut usia (lansia) dan masyarakat masuk kategori miskin ekstrem di Kantor Pos Ranai, Jumat (18/9/2026). (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Bupati Natuna Cen Sui Lan menyerahkan bantuan sosial untuk warga lanjut usia (lansia) dan masyarakat masuk kategori miskin ekstrem di Kantor Pos Ranai, Jumat (18/9/2026).
Bantuan tersebut diberikan secara simbolis sebesar Rp1.200.000 per orang untuk periode empat bulan. Penyaluran dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Cen Sui Lan mengatakan, bantuan tersebut disalurkan kepada penerima yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Natuna.
”Saya datang menyerahkan bantuan untuk lansia dan miskin ekstrem sebanyak Rp 1.200.000 per orang untuk 4 bulan,” ujar Cen Sui Lan.
Secara keseluruhan, penerima bantuan di Kabupaten Natuna mencapai sekitar 600 orang. Sementara di wilayah Kelurahan Ranai Kota, jumlah penerima tercatat sekitar 160 orang.
”Seluruh kabupaten Natuna yang dapat 600 orang. Di kelurahan ranai kota ini penerimanya 160 an orang,” katanya.
Bupati menyampaikan, bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat lanjut usia yang telah memenuhi ketentuan penerima bantuan.
”Ini adalah hak bapak dan ibu yang sudah berusia 60 tahun dan warga masuk kategori miskin ekstrem. Semoga bantuan ini bermanfaat untuk membantu perekonomian keluarga,” ucapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, mengatakan anggaran untuk kedua program bantuan tersebut telah masuk dalam perencanaan pemerintah daerah sejak tahun 2025.
Suryanto menjelaskan, pemerintah daerah menganggarkan sekitar Rp1,845 miliar untuk bantuan sosial bagi keluarga miskin ekstrem.
Sementara itu, bantuan sosial bagi masyarakat lanjut usia dialokasikan sebesar Rp500 juta. Dengan total anggaran yang disiapkan untuk kedua jenis bantuan tersebut mencapai sekitar Rp2,345 miliar.
Namun, Suryanto menegaskan angka tersebut merupakan estimasi anggaran. Sementara jumlah penerima dan realisasi bantuan akan ditentukan berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial.
Menurutnya, pemerintah daerah melakukan penganggaran berdasarkan perkiraan jumlah penerima yang masuk dalam data. Sedangkan kondisi penerima di lapangan dapat berubah, seperti adanya penerima yang meninggal dunia atau berpindah tempat tinggal.
”Realisasinya pasti Dinas Sosial yang tahu. Ini kan estimasi. Nanti Dinas Sosial yang tahu, karena nanti diverifikasi datanya,” ujarnya. (Nang)
Redaktur: Munawir Sani
