Penumpang kapal Roro di Pelabuhan Telaga Punggur Batam.

Pelabuhan ASDP Telaga Punggur Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam menegaskan penerapan Pas Masuk Pelabuhan di Pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur, Batam, dan Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban, Bintan, bukan merupakan kebijakan baru. Tarif tersebut telah diberlakukan sejak 2019 sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan yang dikelola ASDP.

General Manager ASDP Batam, Reno Yulianto, mengatakan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan merupakan aturan baru. Sebelum implementasi kembali dilakukan pada 20 Juni 2026, ASDP juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Pas Masuk Pelabuhan telah berlaku sejak tahun 2019 dan memiliki dasar hukum yang jelas. Sebelum implementasi kembali dilakukan pada 20 Juni 2026, kami juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media informasi di kawasan pelabuhan,” kata Reno, Kamis (25/6/2026).

Reno menjelaskan penerapan Pas Masuk Pelabuhan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan serta Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.27/OP.404/ASDP-2024 mengenai tarif pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Telaga Punggur dan Tanjung Uban.

Baca Juga:  Kepri Dorong Inovasi Cross Border Tourism, Minta Dukungan Pemerintah

“Sebelum penerapan kembali dilakukan, kami telah memasang banner sosialisasi sejak 30 April 2026 serta menyampaikan informasi secara berkala melalui sistem pengumuman di kawasan pelabuhan,” ujarnya.

Ia menegaskan Pas Masuk Pelabuhan berbeda dengan tarif parkir. Pas Masuk Pelabuhan dikenakan kepada orang maupun kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan sebagai bagian dari pelayanan kepelabuhanan, sedangkan tarif parkir hanya berlaku bagi kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir.

“Pas Masuk Pelabuhan dan tarif parkir merupakan dua jenis layanan yang berbeda. Pas Masuk Pelabuhan dikenakan untuk akses masuk ke kawasan pelabuhan, sedangkan tarif parkir hanya berlaku bagi kendaraan yang memanfaatkan fasilitas parkir,” ujarnya.

“Dengan demikian, Pas Masuk Pelabuhan dan Tarif Parkir Pelabuhan merupakan dua jenis layanan yang berbeda, baik dari sisi objek pelayanan maupun peruntukan penggunaannya,” tambahnya.

Menurut Reno, penerimaan dari Pas Masuk Pelabuhan digunakan untuk mendukung penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan berbagai fasilitas umum di kawasan pelabuhan.

“Fasilitas yang didukung meliputi kebersihan dan sanitasi kawasan pelabuhan, keamanan dan pengawasan area, penerangan, toilet umum, ruang tunggu pengguna jasa, sistem informasi penumpang, pengaturan lalu lintas kendaraan dan penumpang, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Natuna Ajak FKUB dan Generasi Muda Lawan Hoaks dan Jaga Kerukunan

Ia menambahkan, Pas Masuk Pelabuhan menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kualitas pelayanan dan keberlangsungan operasional fasilitas umum di pelabuhan.

“Dengan adanya penerimaan dari Pas Masuk Pelabuhan, kualitas pelayanan, keamanan, kenyamanan, dan fasilitas yang tersedia di kawasan pelabuhan dapat terus ditingkatkan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen ASDP dalam memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat pengguna jasa penyeberangan maupun pengunjung kawasan pelabuhan,” katanya.

Berikut tarif Pas Masuk Pelabuhan Telaga Punggur dan Tanjung Uban:

  • Orang pengantar/penjemput (dewasa, anak, bayi): Rp4.000
  • Golongan I (sepeda): Rp3.000
  • Golongan II (sepeda motor ≤500 cc): Rp3.000
  • Golongan III (sepeda motor >500 cc): Rp4.000
  • Golongan IV kendaraan penumpang: Rp5.000
  • Golongan IV kendaraan barang: Rp5.000
  • Golongan V kendaraan penumpang: Rp6.000
  • Golongan V kendaraan barang: Rp6.000
  • Golongan VI kendaraan penumpang: Rp7.000
  • Golongan VI kendaraan barang: Rp7.000
  • Golongan VII kendaraan barang: Rp17.000
  • Golongan VIII kendaraan barang: Rp28.000

MK-mun

Redaktur: Munawir Sani