Pengungkapan kasus calo tiket Pelni di Batam oleh polisi.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei. (Foto: dok mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik percaloan tiket kapal Pelni di Pelabuhan Batu Ampar. Dalam kasus ini, satu orang berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik calo tiket.

“Ini sudah kedua kalinya jajaran Polda Kepri melakukan penindakan terhadap praktik percaloan. Sebelumnya juga diamankan tiga tersangka di pelabuhan ASDP Telaga Punggur,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Dalam kasus ini, tersangka RS menawarkan tiket rute Batam–Belawan dengan harga Rp 450 ribu, jauh di atas harga resmi sekitar Rp 270 ribu. Namun setelah menerima uang, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban.

Kasus ini bermula saat korban berinisial M sempat ditawari tiket oleh tersangka saat berada di pelabuhan. Awalnya tawaran ditolak, namun korban kemudian menghubungi tersangka setelah ada kerabat yang membutuhkan tiket.

Setelah transaksi dilakukan, tersangka sempat dapat dihubungi, namun kemudian menghilang tanpa memberikan tiket kepada korban.

Baca Juga:  Dievakuasi karena Sesak Napas Berat, Penumpang KMP Sembilang Meninggal Dunia

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, menyampaikan bahwa dari hasil gelar perkara, satu orang berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan penipuan terhadap korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam praktiknya tersangka diduga dibantu oleh oknum pegawai BUMN untuk memperoleh tiket sehingga dapat dijual dengan harga lebih tinggi.

Sementara itu, empat orang lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai terperiksa dan kasusnya masih dalam pengembangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana denda maksimal Rp 10 juta. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani