Screenshot

Bareskrim Polri memasang police line di 34 aset yang diduga terkait Basri Lewaimang. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Pengusutan dugaan peredaran narkotika di jaringan tempat hiburan malam (THM) Planet Batam memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengembangkan perkara tersebut ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan DPO terhadap Basri tertuang dalam dokumen DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang sebagai DPO atas nama Basri. Polisi menyebut Basri diduga memiliki peran penting dalam jaringan narkotika di THM Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 Batam.

Basri juga disebut telah melarikan diri ke Malaysia dan kini menjadi buronan yang diburu penyidik. Dalam pengembangan perkara, polisi menduga peredaran narkotika di jaringan THM Planet memiliki skala cukup besar.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan sedikitnya 40 ribu butir ekstasi diduga beredar setiap bulan di jaringan THM Planet Batam. Jumlah tersebut disebut masih dapat meningkat ketika jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal.

Basri diduga berperan sebagai pengelola sekaligus bandar yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan di Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya dilakukan terhadap HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.

Baca Juga:  Air Bersih di Desa Sugie Tak Jalan, DPRD Kepri Dorong Dikelola Kopdes Merah Putih

Dalam penggerebekan di HH Club pada 10 Agustus 2026, polisi mengamankan 32 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang kemudian disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan ratusan butir ekstasi dan barang bukti lainnya. Pengembangan perkara kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi hiburan malam lain di Batam.

Tidak berhenti pada pengejaran terhadap Basri, penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika. Sedikitnya 34 aset telah dipasang police line dalam rangka pengembangan dugaan TPPU.

Dari dokumen daftar aset yang diperoleh, aset tersebut terdiri atas 14 aset bergerak dan 20 aset tidak bergerak.

Untuk aset bergerak, penyidik memasang police line terhadap sejumlah kendaraan dan kapal, yakni:

  • Mitsubishi Pajero Sport silver, BM 1655 UE
  • Mitsubishi Xpander Cross hitam, BP 1497 IS
  • Jeep Wrangler Rubicon cokelat, B 2374 SXI
  • Daihatsu Rocky putih, BP 1357 CC
  • Hummer H2 hitam, DK 1 JD
  • Honda Mobilio putih, BP 1814 QR
  • Jeep Wrangler hitam, BP 378 VB
  • Toyota Fortuner hitam, BP 1745 RI
  • Toyota Fortuner hitam, BK 1862 AD
  • Toyota Innova Venturer putih, B 2736 UKP
  • Hummer H3, B 8067 KS
  • Toyota Land Cruiser, BP 59 SDV
  • Kapal Azimut 68S warna putih
  • Satu unit kapal warna putih.
Baca Juga:  Kemarau Panjang, Penyusutan Waduk di Batam Capai 3 Cm per Hari

Selain kendaraan dan kapal, penyidik juga memasang police line pada 20 aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan Basri.

Aset tersebut meliputi:

  • Dua rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02.
  • Dua rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 Nomor 5.
  • Satu rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 Nomor 20.
  • Dua rumah di Diamond Palace Residence Blok B37A.
  • Dua rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan D78.
  • Satu rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 Nomor 3.
  • Tiga unit ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10 dan 11.
  • Empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt.
  • Satu bangunan Restoran Teluk Lengung di Punggur.
  • Satu rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
  • Satu rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

Penyidik tidak hanya memburu Basri dan mengungkap jalur distribusi narkotika, tetapi juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan pencucian uang dari hasil kejahatan. (mun)

Redaktur: Munawir Sani