25c265cc-1d71-4661-96b9-c4ac386fa7c4

‎Kepala BKPSDM Natuna, Alim Sanjaya. (Foto: dok nang)

‎NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna akhirnya resmi memberlakukan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (8/5/2026).
‎
‎Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Natuna Nomor: 100.3.4.2/394/BKPSDM/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
‎
‎Kepala BKPSDM Natuna, Alim Sanjaya, mengatakan, penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah dan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/800/28/BKD/KORPRI-SET/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
‎
‎“Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau tentang transformasi budaya kerja ASN,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
‎
‎Menurut Alim, pola kerja WFH diterapkan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
‎
‎“Sesuai surat edaran Bupati Natuna, WFH diberlakukan mulai hari ini,” katanya.
‎
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
‎
‎Selain itu, WFH juga diharapkan mampu menekan penggunaan sumber daya operasional kantor seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, hingga air.
‎
“Tujuannya untuk efisiensi sumber daya serta akselerasi layanan digital pemerintah daerah,” jelasnya.
‎
Meski demikian, perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
‎
‎“Untuk OPD yang sifatnya pelayanan publik tetap masuk seperti biasa,” tegas Alim.
‎
‎Sementara unit pendukung diperbolehkan melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap memastikan target kinerja ASN tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu.
‎
Kebijakan ini menjadi langkah awal transformasi sistem kerja ASN di Natuna menuju birokrasi yang lebih fleksibel, modern, dan berbasis digital. MK-nang

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Perempuan 19 Tahun di Lingga, Jadi Istri Siri dan Dipicu Rasa Cemburu

Redaktur: Munawir Sani