Leo Candra Samosir, Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir jelang sidang vonis kasus penyelundupan sabu 1,9 ton kapal Sea Dragon di PN Batam, Senin (9/3/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat sekitar 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon.
Terdakwa Leo Candra Samosir divonis 15 tahun penjara, sementara Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jumlah barang bukti yang mencapai sekitar 1,8 ton sabu menjadi faktor yang sangat memberatkan terdakwa. Hakim menyebut jika narkotika tersebut beredar di Indonesia, maka dapat merusak masa depan generasi bangsa.
“Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Selain itu, hakim menilai terdakwa berperan sebagai juru mudi kapal Sea Dragon yang digunakan dalam upaya penyelundupan sabu tersebut.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai sidang, istri terdakwa tampak histeris dan menyatakan tidak menerima putusan tersebut.
“Kami tidak terima dengan putusan pengadilan. Kami minta tolong Pak Presiden,” ujarnya sambil menangis.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan yang menjabat sebagai chief officer kapal Sea Dragon.
Hakim menilai terdakwa memiliki peran penting karena bertanggung jawab terhadap muatan kapal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai barang bukti sabu yang mencapai 1,9 ton sangat berpotensi merusak generasi bangsa jika beredar di Indonesia. Selain itu, hakim menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa.
“Keadaan yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Hasiholan Samosir yang merupakan kapten kapal Sea Dragon.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 0,5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasiholan Samosir dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Tiwik saat membacakan putusan.
Usai sidang, suasana haru dan emosi tampak dari keluarga terdakwa. Istri Hasiholan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim dan menilai hukuman tersebut tidak mencerminkan keadilan.
“Saya tidak percaya lagi dengan peradilan Indonesia. Kejam, kejam. Ada sesuatu dengan putusan ini,” ujarnya.
Hasiholan sendiri juga menyatakan penolakan terhadap putusan tersebut saat dibawa menuju mobil tahanan.
“Kami tidak terima putusan ini. Kami tidak terima sebagai rakyat Indonesia,” ujarnya. MK-mun
Redaktur; Munawir Sani
