046264800_1702468839-20231213-Direktur-Utama-BPJS-Kesehatan-Ali-Ghufron-Mukti-Angga-B

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (f: bpjskesehatan)

JAKAARTA (marwahkepri.com)  – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan besarnya jumlah peserta yang belum melunasi kewajiban iuran. Nilai tunggakan tercatat mencapai puluhan triliun rupiah dan menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan data tersebut saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ia menyebut jumlah peserta yang memiliki tunggakan iuran mencapai puluhan juta orang.

“Kira-kira itu yang punya piutang itu sekitar 23 juta orang lebih gitu. Nah kemudian yang jumlah totalnya itu sekitar Rp 14.125.680,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Dilansir dari detikfinance, Ghufron menjelaskan bahwa jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan mengalami lonjakan signifikan sejak pertama kali berjalan. Dari sekitar 133 juta jiwa pada 2014, kini jumlah peserta telah mencapai sekitar 283 juta jiwa.

Namun demikian, peningkatan jumlah peserta juga diikuti munculnya persoalan kepesertaan nonaktif akibat tunggakan iuran yang belum diselesaikan.

Baca Juga:  Kemenkes Luncurkan RAN Kanker Payudara 2025–2034, Targetkan Penurunan Mortalitas 2,5% per Tahun

“Kenapa tidak aktif? Karena menunggak. Menunggak itu ditagih-tagihkan, tapi juga tidak keluar uangnya. Makanya banyak peserta yang non aktif itu karena menunggak iuran lalu mau dihapuskan,” jelas Ghufron.

Ia menambahkan, tidak semua peserta secara otomatis memperoleh fasilitas penghapusan tunggakan. Kebijakan pemutihan lebih diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu sesuai kategori tertentu.

“Jadi untuk yang miskin dan tidak mampu terutama desil yang tentunya di bawah 4. Nah itu bisa otomatis,” tambah Ghufron.

Sementara itu, peserta di luar kategori fakir miskin yang memiliki tunggakan tetap harus mengikuti prosedur pengajuan permohonan serta memenuhi kewajiban pembayaran tertentu sebelum penghapusan dilakukan.

“Dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran. Jadi ini harus diketahui karena ya kira tidak. Nah tentu sedang peserta yang Sudah meninggal atau yang ganda Itu dihapus,” tutur Ghufron. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani