Mahasiswa meninggal setelah aborsi. (f: shutterstock)
MAKASSAR (marwahkepri.com) – Kematian seorang mahasiswi berinisial NRL (23) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyisakan sejumlah pertanyaan. Perempuan muda tersebut meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Islam Faisal pada Kamis (22/10/2026) malam.
Polisi menduga kematian NRL berkaitan dengan praktik aborsi ilegal. Dalam penyelidikan kasus ini, aparat telah mengamankan seorang pria berinisial ADR (23), yang diketahui merupakan kekasih korban.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut polisi telah mengamankan ADR untuk dimintai keterangan terkait dugaan aborsi yang berujung pada kematian NRL.
“Iya, terdapat mahasiswi meninggal dunia yang diduga karena praktik aborsi. Polisi juga telah mengamankan ADR, pacar korban,” kata Jafar saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Diduga Hamil Delapan Bulan, Konsumsi Obat Penggugur Kandungan
Berdasarkan keterangan awal ADR kepada penyidik, NRL diduga telah mengandung sekitar delapan bulan. Namun, ADR mengaku baru mengetahui kehamilan tersebut sekitar dua bulan sebelum kejadian.
Karena masih berstatus mahasiswa, keduanya diduga berupaya menggugurkan kandungan tersebut. ADR disebut meminta korban mengonsumsi obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan janin.
Peristiwa mulai terungkap pada Kamis pagi. Saat itu, NRL menghubungi ADR dan mengabarkan bahwa obat yang dikonsumsinya mulai bereaksi. Korban mengeluhkan sakit perut dan mengalami pendarahan.
“Pada Kamis pagi, korban menelepon ADR kalau obatnya bereaksi. Perutnya terasa sakit dan juga darah mulai keluar,” ujar Jafar.
Sempat Panggil Dokter, Korban Meninggal di Rumah Sakit
Mendapat kabar kondisi NRL memburuk, ADR kemudian mendatangi tempat kos korban. Melihat NRL kesakitan, ADR sempat memanggil dokter untuk meminta pertolongan.
Dokter yang datang menyarankan agar korban segera dibawa ke rumah sakit. NRL kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Islam Faisal untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawa mahasiswi berusia 23 tahun tersebut tidak berhasil diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis malam.
Hingga Jumat (23/10/2026), polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban, termasuk motif di balik dugaan upaya aborsi tersebut.
“Motifnya masih didalami. ADR masih diperiksa,” tandas Jafar.
Polisi belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan maupun penetapan status hukum ADR. Penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang berujung pada kematian NRL. MK-kump
Redaktur : Munawir Sani
