Personel gabungan melakukan patroli pengawasan tempat hiburan malam di Batam selama Bulan Ramadan, Sabtu (28/2/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Barelang melakukan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di Batam selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan walikota, Sabtu (28/2/2026).
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Batam sebagai titik kumpul personel gabungan.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan selama bulan suci Ramadan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengawasan antara lain Pujasera Batam One Mall Batam Center, Diamond Club Batu Aji, Sub Z Club Batu Aji, Warrior Bar Batu Aji, serta Lapo Tuak Lapuna Batu Aji.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan kepada para pemilik usaha agar tidak menimbulkan kebisingan selama Bulan Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah.
Petugas juga melakukan pengecekan terhadap operasional tempat hiburan malam serta menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Walikota dan surat edaran yang mengatur penutupan THM selama tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan, serta tiga hari menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tempat hiburan malam sehingga tidak ada tindakan pengamanan terhadap pihak manapun.
Kegiatan pengawasan berakhir sekitar pukul 03.00 WIB dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Polresta Barelang melalui Sipropam menyatakan akan terus melaksanakan pengawasan serta bersinergi dengan instansi terkait guna menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan suasana yang harmonis dan penuh toleransi di wilayah Kota Batam selama Bulan Ramadan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
