Polda Kepri ungkap kasus narkotika di Batam

Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan pelaku dan barang bukti dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Pihak kepolisian kembali membongkar peredaran narkotika di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS bersama satu paket ganja serta dua pria berinisial RE dan RO dengan barang bukti sabu seberat total 8,5 gram bruto.

Dalam pengungkapan pertama, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Batu Aji.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggunakan metode undercover buy. Seorang personel menyamar sebagai pembeli untuk berkomunikasi dengan target hingga disepakati lokasi transaksi di kawasan Pertokoan Srijaya Abadi, Nagoya.

Sekitar pukul 21.30 WIB, target tiba di lokasi menggunakan sepeda motor. Saat barang yang diduga ganja diperlihatkan, petugas langsung melakukan penyergapan.

Seorang pria berinisial DS berhasil diamankan bersama satu paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dan disembunyikan di dalam celana jins yang dikenakannya.

Dari pemeriksaan awal, DS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial Li. Namun, Li berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Perumahan Genta Batu Aji dan kawasan Pasar Kaget Putri Hijau untuk mencari Li. Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap rumah kos, meminta keterangan warga sekitar, serta menelusuri lokasi yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Baca Juga:  Keluhan WNA Singapura Viral, Sebut Petugas Imigrasi Sekupang Batam Berbau Alkohol dan Tak Profesional

Namun, Li belum berhasil ditemukan dan diduga melarikan diri dengan membawa sebuah tas. Petugas masih melakukan pengejaran dan pendalaman untuk mengungkap jaringan terkait.

Dalam pengungkapan kasus kedua, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan peredaran narkotika di wilayah Batam Kota.

Informasi tersebut diterima pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dua pria yang diduga terlibat di area parkir Hotel Alltrue Sydney, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua pria tersebut diketahui berinisial RE dan RO. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari tas milik RE, petugas menemukan 10 klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6 gram, satu unit telepon genggam Samsung A8+, serta satu unit timbangan digital berwarna abu-abu.

Sementara dari RO, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 2,5 gram yang disembunyikan di dalam sandal. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A15.

Baca Juga:  Kendalikan Inflasi, Pemko Tanjungpinang Siapkan Operasi Pasar dan Intensifkan Pemantauan Harga

Berdasarkan pemeriksaan awal, RE mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial TO. Nama tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

DS, RE, dan RO beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pengembangan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (mun)

Redaktur: Munawir Sani