Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic (kiri) ditemui usai konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (27/8/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Penyidikan kasus dugaan penipuan dalam keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau (Kepri) ke Manokwari memasuki tahap I. Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic mengatakan, sebelum melanjutkan proses hukum, penyidik telah memberikan kesempatan kepada pihak pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ).
“Kemarin kita sudah membuka ruang dari dua belah pihak untuk menyelesaikan secara restorative justice. Pada 12 Agustus, kita sempat mempertemukan masing-masing pihak, baik dari pihak pelapor dan terlapor,” kata Ronni, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan dalam waktu tujuh hari. Namun, kesepakatan tersebut tidak terealisasi karena pihak terlapor disebut tidak dapat menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan setelah batas waktu berakhir.
“Setelah tujuh hari ternyata tidak terjadi kesepakatan. Dari pihak terlapor tidak bisa menyelesaikan apa yang harus mereka selesaikan sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.
Karena upaya penyelesaian melalui restorative justice tidak tercapai, penyidik melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Berkas perkara kemudian dikirimkan ke Kejaksaan pada 20 Agustus 2026 untuk dilakukan penelitian.
“Makanya tanggal 20 Agustus kemarin untuk berkasnya sudah kita kirimkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” jelasnya.
Meski perkara telah memasuki tahap I, Polda Kepri belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Ronni mengatakan, keputusan tersebut diambil karena tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Menurut Ronni, tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan barang bukti yang diminta selama proses penyidikan.
“Pada saat kita panggil, beliau hadir. Pada saat kita minta barang bukti, beliau juga menyerahkan barang bukti yang kita minta,” ujarnya.
Ronni mengatakan penyidik memiliki pertimbangan dalam menentukan tindakan upaya paksa, termasuk penahanan terhadap tersangka.
“Jadi tidak ada alasan kita untuk melakukan penahanan. Karena sebagaimana di dalam aturan kita kan harus ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan upaya paksa,” jelasnya.
Dari sisi subjektif penyidik, penahanan terhadap tersangka dinilai belum diperlukan karena yang bersangkutan masih kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni VE dan HA, setelah rombongan Pesparawi Kepri gagal berangkat ke Manokwari.
Penyidikan perkara tersebut kini berlanjut melalui proses penelitian berkas oleh pihak Kejaksaan. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
