Para terduga pelaku saat diamankan tim URC Resmob Polres Mimika terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Timika. (f: ist)
MIMIKA(marwahkepri.com) – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengungkap kronologi yang mengejutkan. Dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah ditangkap polisi, sementara dugaan keterlibatan pihak lain masih didalami.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS (17) dan OY (18). Keduanya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Mimika pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.40 WIT.
Penangkapan berlangsung di Jalan Hasanuddin, tepatnya di depan Gang Durian, Timika. Polisi bergerak setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi beberapa jam sebelumnya.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Amir Rado, mengatakan penanganan perkara bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/1203/X/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
Setelah menerima laporan, tim URC Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang-orang yang diduga terlibat.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan hunting. Kedua terduga pelaku kemudian berhasil diamankan di depan Gang Durian, Jalan Hasanuddin, Timika,” demikian keterangan dalam kronologi penanganan perkara tersebut.
Diduga Masuk Rumah Saat Korban Tidur
Berdasarkan laporan awal yang diterima kepolisian, peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIT di rumah korban yang berada di Jalan WR Soepratman.
Saat kejadian, korban disebut sedang tidur. Dua orang terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah, kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara bergantian.
Setelah kejadian tersebut, pihak korban melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi Dalami Dugaan Rencana Pencurian
Dalam penyelidikan awal, polisi juga memperoleh informasi mengenai dugaan rencana pencurian yang disebut melibatkan sejumlah remaja sebelum peristiwa tersebut terjadi.
DS dan OY diduga sempat berkumpul di rumah seorang teman berinisial I. Mereka kemudian disebut merencanakan pencurian di rumah korban bersama seorang remaja lain berinisial A (15).
Berdasarkan kronologi sementara, A diduga bertugas mengawasi situasi di sekitar pintu rumah, sedangkan DS dan OY masuk ke dalam rumah.
Namun, keduanya justru diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Selain itu, OY juga diduga mengambil telepon genggam milik korban.
Polisi masih mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan A maupun rencana pencurian tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Polres Mimika kini melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan dan mendalami seluruh rangkaian kejadian.
Karena korban masih berusia 14 tahun dan salah satu terduga pelaku berusia 17 tahun, proses hukum harus memperhatikan perlindungan identitas korban serta ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak. MK-fp
Redaktur : Munawir Sani
