Eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim
Yai Mim yang berstatus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi mengembuskan napas terakhir saat hendak dibawa menuju ruang penyidik Satreskrim.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Lukman Sobikhin, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.45 WIB.
“Saat berjalan dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa, Yai Mim tiba-tiba jatuh dan lemas. Petugas langsung membawa ke rumah sakit, tapi tidak tertolong,” kata Lukman seperti dilansir dari cnn.
Petugas kemudian membawa Yai Mim ke Rumah Sakit Saiful Anwar untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi menyebut tidak ada indikasi gangguan kesehatan sebelum kejadian. Pada pagi hari sebelum pemeriksaan, tim Sie Dokkes Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik dengan tekanan darah normal 110/80, serta tidak memiliki riwayat keluhan kesehatan selama masa penahanan,” ujarnya.
Selama masa penahanan sejak 19 Januari 2026, Yai Mim ditempatkan di ruang tahanan secara terpisah tanpa penghuni lain. Penempatan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan kerap memberikan tausiyah kepada tahanan lain.
“Yang bersangkutan sering memberikan tausiyah ke tahanan lain, sehingga membuat tahanan lain kurang nyaman,” tutur Lukman.
Polisi memastikan tidak ada perlakuan khusus maupun tindakan kekerasan selama proses penahanan.
“Yang bersangkutan tidak ada perlakuan istimewa dan sama dengan yang lainnya. Tidak ada kekerasan dari tahanan, dia menempati kamar sendiri, tidak ada tahanan lain,” imbuhnya.
Saat ini, jenazah masih berada di rumah sakit untuk proses visum. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematian.
“Penyebabnya apa, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” kata Lukman.
Yai Mim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 281 KUHP. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sahara. MK-cnn
Redaktur : Munawir Sani
