Imigrasi Batam amankan WNA dalam Operasi Wirawaspada 2026

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra (tengah) menunjukkan paspor dan izin tinggal WNA yang diamankan dalam Operasi Wirawaspada 2026, Senin (13/4/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing dalam pengawasan periode Maret hingga April 2026 melalui Operasi Wirawaspada 2026 karena diduga melakukan aktivitas tidak sesuai izin tinggal di Kota Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengatakan, enam WNA tersebut terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia. Mereka diamankan karena diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang kami lakukan secara konsisten dan terukur,” kata Wahyu, Senin (13/4/2026).

Wahyu menjelaskan, pada periode Maret 2026 petugas mengamankan dua WNA asal China berinisial PK dan LZ di kawasan industri Kabil. Keduanya ditemukan berada di area proyek konstruksi dan sempat berupaya menghindari pemeriksaan petugas.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 122 ayat (1) serta Pasal 116 junto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujarnya.

Baca Juga:  Bareskrim Jerat Akau, Pemilik Kasino Nine Stage Batam dengan Pasal Pencucian Uang

Selanjutnya, dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan pada 7 hingga 10 April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal China berinisial WIB, JL, dan YX di kawasan industri Sagulung. Ketiganya ditemukan berada di bangunan yang masih dalam tahap konstruksi dan diduga bekerja tanpa izin yang sesuai.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut menggunakan visa dengan indeks tertentu, namun aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Wahyu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu WNA asal Malaysia berinisial MS di kawasan Sungai Panas. WNA tersebut diduga beraktivitas sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja.

“Izin tinggal WNA asal Malaysia berinisial MS tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Wahyu menyebut seluruh WNA yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Batam, termasuk pendalaman terhadap pihak penjamin masing-masing.

“Terhadap para WNA masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Wahyu menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Batam guna mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga:  Masyarakat Batam Dihimbau Lapor RT jika Rumah Ditinggal Mudik, Hubungi 112 untuk Layanan Darurat

“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani