Polsek Lubuk Baja tangani dugaan pencurian handphone di Grand Batam Mall

Personel Polsek Lubuk Baja mendatangi lokasi dugaan pencurian handphone di Grand Batam Mall. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Lubuk Baja merespons laporan layanan 110 terkait dugaan pencurian handphone di Grand Batam Mall, Senin (4/5/2026). Seorang pria berinisial Ganda Putra (50) diamankan setelah terekam CCTV mengambil handphone milik pengunjung.

Berdasarkan laporan layanan 110, pelapor atas nama Hendrix yang merupakan petugas sekuriti Grand Batam Mall melaporkan bahwa telah diamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone milik pengunjung mall.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel patroli segera menuju lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak sekuriti serta meminta keterangan awal terkait kejadian.

Dari keterangan pelapor, diketahui dugaan pencurian terjadi pada 18 April 2026. Rekaman CCTV memperlihatkan terlapor berinisial Ganda Putra (50) mengambil handphone milik pengunjung. Berdasarkan bukti tersebut, pihak sekuriti mengamankan terlapor dan melaporkannya ke pihak kepolisian melalui layanan 110.

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, terlapor mengakui perbuatannya telah mengambil atau menguasai handphone tersebut dan kemudian menjualnya di wilayah Tiban kepada seseorang yang tidak dikenal. Kerugian korban berupa satu unit handphone merek Vivo.

Baca Juga:  Pemko Batam Pastikan Pembangunan Lapangan Olahraga di Kodaeral IV Tak Ganggu Anggaran Pendidikan

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Selanjutnya, personel patroli membawa pelapor dan terlapor ke Polsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut. Terlapor diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara pelapor disarankan menghadirkan korban ke polsek guna membuat laporan polisi secara resmi.

Polsek Lubuk Baja juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan call center 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani