Imigrasi Batam tunda keberangkatan calon PMI nonprosedural April 2026

Petugas Imigrasi Batam melakukan pemeriksaan penumpang di pelabuhan internasional. (Foto: Imigrasi Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat penundaan keberangkatan sebanyak 433 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terindikasi tidak sesuai prosedur selama April 2026, sebagai upaya pengawasan dan perlindungan WNI.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka melindungi warga negara, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNI terlindungi dari potensi eksploitasi saat bekerja di luar negeri.

Berdasarkan data Imigrasi Batam, penundaan keberangkatan calon PMI tersebut terjadi di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pelabuhan, dengan rincian sebagai berikut:

TPI Pelabuhan Batam Center sebanyak 313 orang, TPI Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 110 orang, TPI Pelabuhan Bengkong sebanyak 6 orang, serta TPI Pelabuhan Nongsapura sebanyak 4 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Wahyu Eka Putra menegaskan tindakan penundaan keberangkatan bukan sekadar pembatasan, namun bentuk kehadiran negara untuk memastikan keberangkatan WNI memiliki tujuan jelas dan dilakukan melalui prosedur yang sah.

Baca Juga:  Rakor FKPD Bintan Jelang Lebaran, Pelabuhan dan Pantai jadi Fokus Keramaian

Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi demi keamanan dan perlindungan kerja selama berada di negara tujuan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani