Pohon jati emas jalur Bandara Hang Nadim ke KDA Batam ditebang

Pohon jati emas di jalur Bandara Hang Nadim hingga KDA Batam ditemukan ditebang dan rusak. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kapolda Kepulauan Riau menegaskan aksi penebangan puluhan pohon jati emas di jalur utama Kota Batam merupakan pelanggaran hukum serius dan memerintahkan jajaran reserse kriminal untuk segera mengusut serta menangkap pelaku.

Kapolda menyampaikan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap tindakan pengerusakan terhadap barang milik orang lain dapat dijerat dengan pasal 521 KUHP Undang-undang nomor satu 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun 6 bulan atau denda hingga Rp 200 juta,” kata Kapolda, Selasa (5/5/2026).

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga fasilitas umum dan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan.

Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk hadir dan bertindak cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta kelestarian lingkungan di tengah masyarakat. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

Baca Juga:  PIA Ardhya Garini Lanud RSA Natuna Bagikan Takjil Gratis untuk Warga