Penyidik Polres Kepulauan Anambas menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek drainase Sungai Sugi TA 2024 kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.(foto/humaspolres)
ANAMBAS (marwahkepri.com) – Ruang penyidik akhirnya bergeser ke meja penuntut umum. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan panjang, kasus dugaan korupsi proyek sodetan drainase penghubung Sungai Sugi menuju laut, Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024, resmi memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas pada 18–19 Februari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB di Kantor Kejari Anambas. Proses ini menandai berakhirnya tahapan penyidikan dan dimulainya kewenangan jaksa untuk membawa perkara ke persidangan.
Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasatreskrim AKP Bambang Sutmoko menjelaskan, pelimpahan dilakukan oleh Unit I Tipidkor sebagai wujud komitmen penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari langkah profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara korupsi di wilayah hukum Kepulauan Anambas.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan uang muka sebesar 30 persen pada paket pekerjaan drainase di Dinas PUPR Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.
Tiga orang tersangka yang diserahkan pada Tahap II masing-masing berinisial MH (44) selaku aparatur sipil negara, AZ (42) pihak swasta, dan PR (60) pihak swasta. Ketiganya kini berada dalam kewenangan jaksa untuk proses penuntutan di pengadilan.
Penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, uang tunai, hingga peralatan terkait proyek.
Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi demi mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di daerah perbatasan tersebut.(*)
Redaktur : Munawir Sani
