Menkes Budi Gunadi Sadikin soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: erakini)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran BPJS Kesehatan harus segera dinaikkan menyusul defisit yang mencapai lebih dari Rp 20 triliun pada tahun 2025.

“Enggak mungkin iuran BPJS tidak disesuaikan setiap lima tahun,” kata Budi dalam konferensi pers Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta yang disiarkan secara daring, Senin, 23 Februari 2026.

Budi menjelaskan, kenaikan iuran diperlukan karena dua faktor utama. Pertama, biaya kesehatan meningkat setiap tahun akibat inflasi. Data yang dipaparkannya menunjukkan biaya jaminan kesehatan nasional tiga tahun lalu sebesar Rp 158 triliun, naik menjadi Rp 175 triliun pada 2024, dan mencapai Rp 190 triliun pada 2025.

Kedua, perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan BPJS Kesehatan turut meningkatkan beban pembiayaan jaminan kesehatan nasional.

Ia memprediksi tanpa penyesuaian iuran, dalam lima tahun ke depan negara tidak lagi mampu membiayai layanan kesehatan masyarakat.

“Bukan di zaman saya, tapi pada saat menteri sesudah saya. Saya jamin BPJS tidak akan tahan. Pasti dia tidak akan cukup uang untuk bisa menjaga kesehatan masyarakat,” tutur Menteri Budi.

Baca Juga:  TBG Tetap ke Natuna Meski Penerbangan Tertunda, Salurkan 200 Paket PMT

Menurutnya, kebijakan kenaikan iuran memiliki pertimbangan politik dan berpotensi menimbulkan protes publik. Namun, ia menilai langkah tersebut sebagai cara paling adil.

Selama ini, defisit atau biaya yang tidak tertutupi oleh iuran peserta disubsidi oleh negara. Dengan iuran yang stagnan, beban yang seharusnya dibayar masyarakat mampu tetap ditanggung negara.

Budi menjelaskan, melalui skema Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), iuran masyarakat desil 1-4 akan ditanggung pemerintah pusat, desil 5-6 ditanggung pemerintah daerah, dan kenaikan iuran hanya menyasar masyarakat mampu pada desil 7-10. Desil merupakan istilah statistik untuk membagi data ke dalam sepuluh kelompok dengan ukuran yang sama.

“Itu sebabnya kenapa kenaikan iuran menjadi instrumen yang lebih adil, yang harus diperjuangkan,” kata dia. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani