Polsek Bengkong ungkap kasus penganiayaan di Bengkong Garama Batam

Polsek Bengkong mengamankan AW (26), pelaku penganiayaan yang terjadi di Bengkong Garama, Batam. (Foto: Polsek Bengkong)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda di Bengkong Garama. Pelaku memukul hingga menendang korban hingga mengalami luka serius.

Peristiwa itu menimpa korban SF (21) di bahu jalan depan Bakso Gondrong, Bengkong Garama, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku AW (26) tiba-tiba memepet kendaraan korban lalu memukul mata kanan korban sebanyak dua kali menggunakan tangan.

Setelah dipukul, korban turun dari sepeda motor dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju area sekitar Bakso Gondrong. Namun pelaku terus mengejar korban dan kembali melakukan kekerasan dengan menendang bagian punggung korban hingga terjatuh.

Pelaku kemudian memijak serta menendang bagian kepala belakang dan wajah korban hingga korban mengalami luka serius dan mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut, korban menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum dari Puskesmas Tanjung Buntung kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Pelaku lalu diamankan pada Kamis (16/4/2026) dan mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  50 Siswa Natuna Ikuti Seleksi Beasiswa Penuh Universitas Pertamina, Hanya 10 Orang Lolos

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan.

“Kami memastikan setiap kasus yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, tepat, dan profesional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Polsek Bengkong mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani