Jusrizal kritik sistem gaji PPPK Karimun lewat BPR Tuah Karimun

Anggota DPRD Kepri dr. H. Jusrizal menyoroti kebijakan penggajian PPPK di Kabupaten Karimun. (Foto: dprd.kepriprov)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Dapil Karimun, dr. H. Jusrizal, mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Karimun yang menyalurkan gaji PPPK melalui BPR Tuah Karimun. Ia menilai minimnya layanan perbankan membuat para pegawai kesulitan mengakses gaji.

Ia pun meminta Pemkab Karimun segera melakukan evaluasi terhadap sistem transfer gaji tersebut agar tidak merugikan PPPK di lapangan.

“Seharusnya lembaga perbankan yang ditunjuk mampu menyediakan pelayanan yang maksimal serta didukung sarana yang memadai sebelum mengelola dana gaji dalam jumlah besar,” tegas Jusrizal.

Anggota Komisi III DPRD Kepri itu juga menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan pengalihan rekening penggajian PPPK ke bank yang memiliki infrastruktur lebih lengkap dan jaringan layanan lebih luas.

Dengan demikian, para pegawai tidak lagi mengalami kesulitan dalam proses pencairan maupun transaksi keuangan lainnya.

Selain itu, Jusrizal mengingatkan pihak perbankan agar menjalankan operasional secara profesional dan mandiri, tanpa memanfaatkan kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, Jusrizal mendorong DPRD Kabupaten Karimun untuk segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas kemungkinan penyesuaian sistem penggajian PPPK.

Baca Juga:  Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap

“Langkah ini penting untuk melindungi hak para pegawai, agar tidak lagi mengalami kendala teknis dalam pencairan gaji,” ujarnya.

Ia berharap melalui evaluasi tersebut, sistem penggajian PPPK di Kabupaten Karimun dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan para pegawai. MK-timb

Redaktur: Munawir Sani