somdihital korlantas

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang menyediakan layanan aktivasi SIM Digital. (f: merdeka.com)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kabar baik bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada saat libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM tanpa harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.

Namun demikian, dispensasi ini tidak berlaku untuk seluruh SIM yang telah mati. Kebijakan tersebut hanya diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada tanggal 16 Juni 2026, bertepatan dengan libur nasional yang menyebabkan pelayanan SIM ditutup.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Masa berlaku SIM sendiri adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika terlambat memperpanjang, meski hanya satu hari, pemilik SIM diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru yang mencakup ujian teori dan praktik.

Baca juga : Ditpam BP Batam Resmi Berada Dibawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Meski demikian, dalam kondisi tertentu seperti keadaan kahar atau pelayanan yang tutup karena hari libur nasional, Polri dapat memberikan pengecualian berupa dispensasi perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku.

Melalui pengumuman resmi akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, pelayanan SIM yang tutup pada Selasa, 16 Juni 2026, membuat pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut diberikan kesempatan memperpanjang SIM pada Rabu, 17 Juni 2026.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian isi pengumuman tersebut.

Baca juga : B50 Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Bahlil Sebut Hasil Uji Coba Capai 90 Persen

Polri juga menegaskan bahwa dispensasi ini hanya berlaku selama satu hari. Jika pemilik SIM tidak memanfaatkan kesempatan tersebut pada 17 Juni 2026, maka proses perpanjangan tidak lagi dapat dilakukan dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 17 Juni 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut pengumuman itu.

Karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada 16 Juni 2026 diimbau segera melakukan perpanjangan pada hari ini agar tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik kembali. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani