Sidang perdana kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini dengan terdakwa Wilson Lukman digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/4/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, seorang calon Ladies Companion (LC), dengan empat terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi hakim anggota Tri Lestari dan Meniek Emelinna Latuputty.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio memaparkan rangkaian peristiwa yang menjerat terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama. Keempat terdakwa diadili secara terpisah.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut peristiwa terjadi selama beberapa hari, sejak 23 hingga 27 November 2025, di sebuah rumah mess kawasan Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Menurut jaksa, kasus bermula saat korban datang melamar pekerjaan sebagai LC di agensi MK Management yang dikelola salah satu terdakwa. Korban sempat menjalani wawancara dan kembali ke mess pada malam hari.
Di lokasi tersebut, korban mengikuti kegiatan ritual bersama penghuni mess. Dalam kegiatan itu, para peserta diminta mengonsumsi minuman keras. Situasi berubah ketika korban mengalami kondisi yang disebut oleh para terdakwa sebagai gangguan atau kepura-puraan.
“Setelah kejadian itu, korban tidak diperkenankan meninggalkan lokasi dan justru diminta membuat pernyataan tertulis,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Jaksa mengungkap sejak saat itu korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis yang terus meningkat dari hari ke hari. Puncak kejadian disebut terjadi pada 25 hingga 27 November 2025.
Terdakwa Wilson Lukman disebut melakukan penganiayaan berulang terhadap korban, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga penyiksaan menggunakan berbagai benda.
Dalam dakwaan juga disebut korban dilakban, diborgol, serta disiram air secara berulang, termasuk ke bagian wajah dan saluran pernapasan saat korban dalam kondisi tidak berdaya.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan rekayasa video oleh salah satu terdakwa untuk memancing emosi Wilson. Video tersebut memperlihatkan seolah-olah korban melakukan kekerasan terhadap pihak lain.
“Rekaman itu menjadi pemicu meningkatnya kekerasan terhadap korban,” kata JPU.
Selain kekerasan fisik, korban juga disebut dipaksa menjalani tindakan yang merendahkan martabat. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan telah direncanakan sebelumnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan secara bersama-sama,” tegas jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider dikenakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta lebih subsider Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama.
Para terdakwa terancam pidana mati.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa dan kuasa hukum terhadap dakwaan tersebut. Kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan perlawanan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 4 Mei 2026. MK/mun
Redaktur: Munawir Sani
