Polsek Sagulung tangkap dua muncikari kasus perdagangan anak di Batam

Ilustrasi. (Foto: Berita.news)

BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Sagulung menangkap dua muncikari berinisial R (22) dan NF (19) yang diduga memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang di Kecamatan Sagulun. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode penyamaran atau undercover buy.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik eksploitasi anak di wilayah Sagulung.

Polisi kemudian berpura-pura memesan jasa korban pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tak lama berselang, muncikari berinisial R datang membawa korban berinisial S ke sebuah hotel di kawasan Sagulung.

“Kami langsung mengamankan tersangka R dan seorang korban anak. Dari pengakuan tersangka, ada lagi anak buahnya di hotel lain,” jelasnya.

Dari pengembangan tersebut, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial NF. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan seorang korban lain berinisial Y (31).

“Pelaku dan korban langsung diamankan,” tambah Aris.

Hasil pemeriksaan mengungkap para tersangka merekrut korban S yang berasal dari Pekanbaru dan Y dari Jawa Barat. Para korban kemudian ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi di ponsel dengan tarif berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Baca Juga:  Bekerja di Proyek Opus Bay Marina, 29 WNA Tiongkok Diduga Langgar Izin Tinggal

“Tersangka mengaku telah melakukan eksploitasi sekitar tiga bulan. Setiap transaksi mereka mendapatkan uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” jelas Aris.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara para korban dititipkan di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam untuk mendapatkan pendampingan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. MK/mun

Redaktur: Munawir Sani