Komisi III DPRD Batam saat melakukan sidak di PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjung Uncang, Selasa (3/3/2026). (Foto: humas)
BATAM (marwahkepri.com) – DPRD Kota Batam melalui Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Nanindah Mutiara Shipyard di kawasan Tanjung Uncang, Selasa (3/3/2026) sore. Dari hasil pengecekan langsung, dugaan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, bersama sejumlah anggota, yakni Arlon Veristo, Jamson Silaban, Biyanto, dan Walfentius Tindaon.
Dari hasil pengecekan langsung di lapangan, dugaan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak ditemukan.
Kuasa hukum PT Nanindah Mutiara Shipyard, Imanuel Sinaga, menegaskan tidak ada temuan limbah B3 sebagaimana yang dilaporkan masyarakat.
“Tidak ada limbah B3 yang mereka temukan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, sidak tersebut menghasilkan beberapa poin penting. Pertama, tidak ditemukan adanya penimbunan limbah B3 di lokasi yang sebelumnya dituding. Kedua, terkait video dugaan penolakan terhadap rombongan dewan yang sempat beredar, ia menyebut hal itu hanya miskomunikasi.
“Tidak ada penolakan. Itu hanya miskomunikasi,” tegasnya.
Terkait status lahan yang juga dipersoalkan, Imanuel memastikan area tersebut merupakan milik perusahaan dan memiliki legalitas administratif yang lengkap.
“Lahan itu milik perusahaan, memiliki dokumen lengkap. Bukan daerah tangkap ikan, bukan hutan mangrove, apalagi tempat penimbunan limbah B3,” katanya.
Ia mengakui di lokasi tersebut memang sempat terdapat tumpukan sampah. Namun, menurutnya sampah tersebut telah dibersihkan dan tidak berkaitan dengan limbah berbahaya.
Pihak perusahaan juga membantah adanya aktivitas reklamasi laut di kawasan tersebut.
“Tidak ada reklamasi laut. Lahan itu sudah lama dan sesuai dengan peruntukan lahan (PL) perusahaan,” jelasnya.
Imanuel menambahkan, selama sidak berlangsung, pihak perusahaan bersikap kooperatif dengan menunjukkan seluruh dokumen yang diminta, termasuk dokumen kepemilikan lahan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media terkait dugaan penimbunan limbah B3.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan juga informasi di media. Maka kami turun untuk memastikan langsung,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ia menegaskan tidak ditemukan adanya penimbunan limbah B3 sebagaimana yang dituduhkan.
Dengan hasil tersebut, dugaan penimbunan limbah B3 maupun reklamasi laut di kawasan perusahaan dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil sidak Komisi III DPRD Batam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
