Barang bukti ganja seberat 426 gram yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam.

Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari pengungkapan kasus peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi di Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial K.M. als A. als C. ditangkap saat mengambil paket berisi ganja di kawasan Batu Aji.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.

Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery terhadap paket yang akan dikirim ke wilayah Batu Aji, Kota Batam.

Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan tersangka di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, sesaat setelah mengambil paket dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah.

Baca Juga:  155 Siswa PAUD hingga SMP di Anambas Diduga Keracunan MBG

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dipesan dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B. Tersangka mengaku membeli barang tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta.

Kombes Pol Nona Pricillia mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi satu bungkus plastik hitam berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 426,15 gram, satu kotak paket J&T Express asal Banda Aceh beserta nomor resinya, serta satu unit telepon genggam Realme C35 warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani