Polsek Batu Aji mengamankan terduga pelaku curanmor. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Batu Aji mengamankan seorang pemuda berinisial PRPJF (18) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di kawasan Perumahan Muka Kuning Indah II, Batu Aji. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Stylo milik korban serta tiga kendaraan lain untuk kepentingan penyidikan.
Kasus pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di area parkiran samping ruko Perumahan Muka Kuning Indah II, Jalan Aviari Blok A Nomor 17, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.
Korban berinisial FS (29) sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Stylo 160 CC warna cream dengan nomor polisi BP 6373 UF di lokasi tersebut setelah pulang bekerja.
Saat terbangun sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 19,4 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku serta kendaraan yang hilang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan PRPJF di wilayah Lubuk Baja.
Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.47 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K., mengamankan PRPJF di salah satu kamar Hotel Bali, Lubuk Baja, Kota Batam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang menginap di hotel tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil pencurian. Hasilnya, satu unit Honda Stylo warna cream yang diduga milik korban berhasil ditemukan.
Selain kendaraan milik korban, polisi turut mengamankan tiga kendaraan lain untuk kepentingan penyidikan, yakni Honda Scoopy warna merah, Honda CRF warna putih hitam, dan Honda Beat warna abu-abu hitam.
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan tersangka dengan kejadian lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan,” ujar Kapolsek Batu Aji.
PRPJF disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur bentuk pencurian yang memenuhi keadaan pemberatan tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
