Personel Satlantas Polresta Tanjungpinang memeriksa kelengkapan kendaraan dalam razia gabungan dan simpatik di Parkiran Trenshop Km 9, Kota Tanjungpinang, Kamis (30/7/2026). (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menggelar razia gabungan dan simpatik di Parkiran Trenshop KM 9, Kota Tanjungpinang, Kamis (30/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak 40 pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tiga pelanggaran dengan tilang manual, serta memberikan lima teguran kepada pengendara.
Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar, S.Tr.K., S.I.K., didampingi KBO Satlantas IPTU Endrian, Kanit Regident IPDA Ari Sanjaya, S.Tr.K., Kanit Turjawali IPTU Werry Wilson Marbun, S.H., Kanit Gakkum IPDA Safri M.Z., S.Sos., serta personel Satlantas Polresta Tanjungpinang.
Razia juga melibatkan Jasa Raharja Kota Tanjungpinang dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Tanjungpinang sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Pelaksanaan razia dilakukan dengan pendekatan humanis dan edukatif. Selain memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Dari hasil kegiatan, petugas menerbitkan tiga tilang manual, memberikan lima teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan, serta mencatat 40 pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dari 40 pelanggaran ETLE tersebut, sebanyak 28 data telah tervalidasi, sedangkan 12 kendaraan diketahui menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai atau nopol bodong.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif dan represif untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan razia gabungan dan simpatik ini, kami berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Tanjungpinang. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
