Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Aswin Sipayung memberikan keterangan terkait pengejaran dua WNA yang diduga menjadi pemasok utama narkotika dalam jaringan peredaran di Batam, Jumat (31/7/20260. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI masih memburu dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu dalam jaringan peredaran narkotika yang diungkap di Kota Batam. Keduanya diduga menyuplai narkotika kepada enam tersangka yang telah diamankan.
Kedua daftar pencarian orang (DPO) tersebut masing-masing berinisial SL dan WKC. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam memasok narkotika kepada jaringan yang kemudian mengolah dan mengedarkannya di Batam.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Aswin Sipayung, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga memiliki peran penting sebagai pemasok utama cartridge vape berisi cairan Etomidate dan sabu kepada para pelaku,” kata Aswin di Batam, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut menjalankan aktivitas secara terorganisir mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika.
Aswin menjelaskan cartridge vape berisi Etomidate maupun cairan Etomidate dalam botol diduga diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut tidak resmi.
“Penyeludupan melalui jalur laut tidak resmi atau pelabuhan tikus untuk menghindari pemeriksaan aparat,” ujarnya.
Setelah tiba di Batam, barang tersebut diduga diolah dan dikemas ulang sebelum diedarkan kepada pelanggan. Para pelaku menyamarkan cartridge vape dan narkotika dengan memasukkannya ke dalam kemasan makanan ringan dan produk sachet, kemudian menutup kembali kemasan menggunakan alat press plastik agar terlihat seperti produk asli.
“Dari para pelaku, barang tersebut selanjutnya diolah, dikemas ulang, dan diedarkan kepada pelanggan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah Tim Gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggerebek empat lokasi di Kota Batam pada Selasa (28/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap enam tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.
“Pengakuan para tersangka mereka beroperasi selama dua bulan, tapi masih didalami,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan menyita 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate, 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 25,6 gram ketamin, 86 butir Happy Five (H5), serta sejumlah perangkat vape, alat hisap sabu, timbangan digital, dan alat press plastik. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
