Kegiatan Polsek Nongsa bersama pelaku usaha skrap di Batam.

Kapolsek Nongsa memberikan pengarahan kepada pelaku usaha barang bekas dan skrap untuk mencegah pencurian besi dan penadahan di Kota Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Nongsa menggelar silaturahmi dan pengarahan bersama 27 pemilik serta pelaku usaha barang bekas dan skrap di Kecamatan Nongsa, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mencegah pencurian besi dan penadahan barang hasil kejahatan yang belakangan marak terjadi.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Polsek Nongsa itu dipimpin Kapolsek Nongsa Kompol Eriman dan dihadiri Wakapolsek Nongsa AKP Thetio Nardiyanto, S.H., M.H., jajaran personel Polsek Nongsa dan Bhabinkamtibmas.

Dalam arahannya, Kompol Eriman mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mempererat komunikasi dan kolaborasi antara kepolisian dengan para pelaku usaha untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia menjelaskan aksi pencurian besi, kabel, tutup drainase, pagar besi, material proyek, serta berbagai jenis logam lainnya masih menjadi perhatian aparat kepolisian karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun perusahaan.

Menurutnya, dalam kurun satu bulan terakhir, Polsek Nongsa bersama jajaran telah mengungkap 13 kasus pencurian besi dengan mengamankan delapan orang tersangka.

Kapolsek mengimbau para pelaku usaha agar lebih selektif dalam menerima, membeli, maupun menampung barang bekas yang diduga berasal dari tindak pidana. Ia menegaskan pelaku usaha yang dengan sengaja membeli atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan dapat dijerat dengan ketentuan pidana.

Baca Juga:  Lis Temukan Banyak Tumpukan Sampah Tersangkut di Kabel Optik, Jadi Pemicu Genangan Saat Hujan

Melalui pertemuan tersebut, para pelaku usaha juga diajak memutus mata rantai pencurian besi dengan tidak menerima barang yang asal-usulnya tidak jelas serta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian apabila menemukan barang yang mencurigakan.

Sementara itu, Wakapolsek Nongsa AKP Thetio Nardiyanto mengatakan aksi pencurian material besi dan logam di Kota Batam masih cukup marak dengan berbagai modus.

Karena itu, para pemilik usaha barang bekas diminta memastikan legalitas dan asal-usul barang yang diperjualbelikan serta aktif berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun kepolisian apabila menemukan barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Lantas Polsek Nongsa Iptu Stepvanus A. Rikumahu mengingatkan para pelaku usaha angkutan agar tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas kendaraan serta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi demi menjaga keselamatan berlalu lintas.

Pada sesi dialog, sejumlah pelaku usaha menyampaikan masukan kepada kepolisian, di antaranya mengenai konsekuensi hukum bagi pengepul yang tanpa sengaja menerima barang hasil kejahatan serta usulan agar perusahaan memberikan tanda khusus pada material miliknya sehingga mudah dikenali.

Baca Juga:  Danlanud RSA Hadiri Safari Ramadan Pemkab Natuna di Desa Ceruk

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Nongsa mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mendokumentasikan setiap transaksi dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan barang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

Para pelaku usaha menyatakan siap mendukung upaya kepolisian dalam mencegah pencurian besi dan penadahan dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Polsek Nongsa juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani