Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K, memimpin press release pengungkapan kasus narkotika periode Maret 2026 di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (2/4/2026). (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Polresta Tanjungpinang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K, dan berlangsung di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (2/4/2026).
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan total 9 orang tersangka yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Empat di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penjual hingga perantara transaksi narkoba.
Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah Kota Tanjungpinang, yakni Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 2 kasus, Kecamatan Tanjungpinang Barat 4 kasus, serta Kecamatan Tanjungpinang Timur 3 kasus.
AKP Lajun menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 92,47 gram dan ekstasi sebanyak 256 butir dengan berat setara 112,20 gram.
“Dari sembilan kasus yang diungkap melibatkan masing-masing satu tersangka dengan beragam latar belakang profesi, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga pegawai negeri sipil (PNS),” terang AKP Lajun.
AKP Lajun menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Polresta Tanjungpinang tentunya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutupnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
