Kasat Lantas Polresta Barelang menunjukkan barang bukti puluhan sepeda motor hasil penindakan penggunaan knalpot brong di Kota Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satlantas Polresta Barelang menindak 83 pelanggar penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam operasi yang digelar pada 17-18 Juli 2026. Seluruh kendaraan diamankan sebagai barang bukti dalam upaya menekan balap liar dan menciptakan ketertiban lalu lintas di Kota Batam.
Penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/7/2026), dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo.
Kompol Afiditya mengatakan maraknya aksi balap liar salah satunya dipicu penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Menurutnya, selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, penggunaan knalpot brong juga berpotensi memicu aksi kebut-kebutan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Operasi penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menindak 83 pelanggar dan mengamankan 83 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Seluruh pengendara yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan. Kendaraan yang disita diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu, penindakan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Selain penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang terus melakukan langkah preemtif dan preventif melalui penyuluhan kepada pelajar, perusahaan, pengurus RT/RW, hingga sosialisasi kepada pemilik bengkel mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta bahaya balap liar.
Edukasi juga dilakukan melalui media cetak, radio, dan media sosial guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak serta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan memiliki kelengkapan dokumen.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan gangguan keamanan maupun pelanggaran lalu lintas melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
