Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (Foto: dok)
BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat agar penyampaian pendapat di muka umum dilakukan sesuai ketentuan hukum. Khusus di kawasan Objek Vital Nasional, kegiatan penyampaian pendapat tidak dilakukan pada radius kurang dari 500 meter dari pagar terluar objek.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dalam ketentuan tersebut, penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan di tempat-tempat yang diperbolehkan dengan tetap memperhatikan kepentingan umum serta hak dan kebebasan orang lain.
Sejumlah lokasi tidak dapat digunakan untuk penyampaian pendapat di muka umum, di antaranya lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, serta Objek Vital Nasional.
Khusus kawasan Objek Vital Nasional, ketentuan teknis kepolisian mengatur penyampaian pendapat di muka umum tidak dilakukan pada radius kurang dari 500 meter dari pagar terluar objek tersebut.
Ketentuan itu diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas pada kawasan yang memiliki fungsi strategis.
“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami mengajak seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap memperhatikan ketentuan hukum, lokasi kegiatan, serta menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan kondusif,” ujar Nona.
Selain memperhatikan ketentuan mengenai lokasi, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pada prinsipnya wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelayanan kepolisian untuk mempersiapkan pengamanan sehingga kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan yang melanggar hukum, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam menangani kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, Kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif, humanis dan proporsional. Setiap langkah dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan komunikasi dan negosiasi guna memastikan kegiatan berlangsung tertib serta tidak mengganggu keamanan, ketertiban dan aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Sampaikan pendapat secara damai, tertib dan bertanggung jawab serta tetap menghormati hak dan kebebasan masyarakat lainnya,” tegasnya.
Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kepulauan Riau tetap aman, nyaman dan kondusif.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
