Polresta Barelang amankan 40 motor hasil curanmor

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H menunjukkan motor-motor hasil pengungkapan. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengamankan 40 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kota Batam. Polisi menetapkan empat tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH (28), RN (29) alias Kipeng, VE (27) dan RA (26). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa dan Polsek Sungai Beduk.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan 40 sepeda motor tersebut berasal dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

“Terkait dengan pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah Kota Batam, saya selaku Kapolresta Barelang cukup mengapresiasi pengungkapan kali ini karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan, yang mana ini berasal dari beberapa TKP kejadian. Di wilayah Polsek Nongsa terdapat satu laporan polisi, Polsek Sei Beduk lima laporan polisi, Polsek Batu Aji sembilan laporan polisi, Polsek Bengkong empat laporan polisi, Polsek Batu Ampar satu laporan polisi, dan 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi,” ujar kapolresta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (22/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolresta Barelang dan dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra, S.E., M.M., serta Kapolsek Sungai Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H.

Baca Juga:  Oknum PPPK di SDN 001 Mantang Peras 10 Anak, Uangnya untuk Main Judi Online

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada jaringan pelaku yang beroperasi di sejumlah wilayah Batam.

Pada 2 September 2026, Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk mengamankan VE dan RA di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengidentifikasi RH dan RN alias Kipeng sebagai pelaku lain. Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa pada 3 September 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan 40 unit sepeda motor. Sebagian kendaraan telah teridentifikasi berdasarkan laporan polisi, sementara 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan.

Dari hasil penyidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. Salah satu pelaku berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Sepeda motor hasil curian kemudian disembunyikan, menggunakan pelat nomor palsu dan dijual kepada pihak yang berperan sebagai penampung untuk kembali dipasarkan.

Baca Juga:  Kapolres Natuna bersama Bupati Tinjau Karhutla di Jalan Poros Binjai, Pastikan Penanganan Cepat

Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polresta Barelang atau Polsek jajaran guna melakukan pengecekan kendaraan yang telah diamankan.

“Kepada masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan polisi pada saat itu, silakan datang. Langsung dicek fisiknya untuk nanti bisa kita pinjam pakaikan. Termasuk yang sudah ada pemiliknya dan proses penyidikannya sedang berjalan, kami juga akan memfasilitasi kendaraan tersebut untuk dipinjam pakaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta.

Salah seorang korban yang kendaraannya ditemukan juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian.

“Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sei Beduk dan Polresta Barelang yang sudah mengungkap kasus ini. Alhamdulillah, kepada masyarakat jangan ragu untuk melapor ke polisi karena tidak berbayar sepeser pun,” ungkapnya.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat aman serta segera melaporkan tindak pidana melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat. (mun)

Redaktur: Munawir Sani