Polresta Barelang mengungkap kasus karhutla yang membakar sekitar 10 hektare lahan di Daerah Tangkapan Air Tembesi, Batam, Selasa (22/9/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang menetapkan B.W. (42) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar sekitar 10 hektare lahan di Daerah Tangkapan Air Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Batam.
Kebakaran terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dan menghanguskan lahan seluas kurang lebih 10 hektare.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (22/9/2026).
Perkara bermula ketika petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) yang sedang melakukan patroli melihat kepulan asap dari kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi. Petugas kemudian mencari sumber api dan melakukan upaya pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia sebelum menghubungi pemadam kebakaran.
Proses pemadaman selanjutnya melibatkan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Satbrimobda dan Satuan Samapta Polresta Barelang.
Di tengah proses pemadaman, polisi memperoleh informasi bahwa kebakaran diduga dilakukan B.W. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolresta Barelang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pada Kamis (17/9/2026), penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi dan sejumlah barang bukti. Perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan B.W. ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga membakar rayap dan semut yang berada di pohon mati miliknya. Pembakaran dilakukan karena tersangka khawatir rayap dan semut mengganggu pohon tanaman miliknya.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan korek api dan ban dalam untuk membakar tumpukan kayu yang sebelumnya telah dibersihkan. Tersangka juga mengetahui kondisi cuaca saat itu panas dengan angin yang cukup kencang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk merek V-Gen kapasitas 16 GB, satu lembar Penetapan Lokasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, satu lembar surat kuasa, tiga potong kayu yang telah terbakar, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Buddy2, satu helai baju berwarna biru dan satu ban dalam.
Akibat kebakaran tersebut, lahan seluas kurang lebih 10 hektare terbakar. Peristiwa itu juga menimbulkan kepulan asap yang menyebabkan polusi udara dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Kebakaran di kawasan tersebut juga berdampak terhadap lahan gambut, vegetasi penyerap air dan daya simpan tanah karena lokasi merupakan daerah tangkapan air.
B.W. kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar sesuai ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami tetap menghimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ini berdampak luas kepada masyarakat maupun dapat merugikan kita semuanya,” ujar Kapolresta Barelang.
Anggoro juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama saat kondisi cuaca panas dan angin kencang. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
