Konferensi pers terkait penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan di Mapolresta Barelang, Senin (21/9/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang menindak 267 pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026 sebagai upaya mengantisipasi aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang.
Khusus pada 19 September 2026, petugas kembali menindak 30 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. mengatakan, penindakan tersebut merupakan langkah kepolisian dalam mengantisipasi aksi balap liar sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Batam.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (21/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta jajaran Satlantas dan Propam Polresta Barelang.
Menurut Fadli, penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan aksi balap liar. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot tersebut juga dinilai dapat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas ketika digunakan dalam aksi kebut-kebutan.
Penindakan dilakukan di sejumlah titik yang dianggap rawan aksi balap liar, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim dan Jalan Hang Tuah.
Fadli mengatakan, penindakan akan terus dilakukan dan diperluas ke lokasi lain yang berpotensi menjadi arena balap liar maupun tempat penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain penindakan, Polresta Barelang juga melakukan upaya preemtif dan preventif melalui patroli skala besar, penyuluhan ke sekolah, perusahaan, RT/RW, sosialisasi kepada bengkel kendaraan serta edukasi melalui radio, media cetak dan media sosial.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang melanggar ketentuan serta mencegah aksi balap liar, khususnya di kalangan remaja.
Fadli juga mengimbau orang tua, tokoh masyarakat dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak yang telah memasuki usia berkendara. Pengendara diharapkan telah berusia minimal 17 tahun, memiliki SIM dan STNK serta menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis.
Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan, polisi menerapkan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu, PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c mengatur kewenangan petugas untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran persyaratan teknis atau laik jalan.
Sementara itu, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengatur batas kebisingan kendaraan bermotor.
Polresta Barelang mengajak masyarakat melaporkan aksi balap liar maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Fadli berharap upaya penindakan, pencegahan dan edukasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Batam. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
