WhatsApp-Image-2026-06-30-at-12.19.23-1024x768

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan. (Foto: timb)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Polres Karimun mengungkap empat kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, yakni narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian handphone (cubis). Dalam pengungkapan tersebut, lima tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia.

Dua tersangka berinisial RN dan RO diamankan setelah petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat netto 775,1 gram serta dua paket sabu lainnya seberat 5,27 gram. Polisi juga menyita alat hisap, telepon genggam, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dibawa dari Johor, Malaysia, melalui pelabuhan internasional dengan cara dililitkan di tubuh pelaku sebelum rencananya diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun.

Di bidang kriminal umum, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Wiko Star Club.

Baca Juga:  Pemko Batam Pastikan Rumah Dinas Tetap Dirawat

Seorang tersangka berinisial HP berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku melakukan pencurian saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Selain itu, Satreskrim Polres Karimun juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka HS, seorang residivis.

Pelaku masuk ke rumah korban melalui plafon sebelum mengambil dua unit telepon genggam. Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone Realme C55, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta alat yang digunakan untuk merusak gembok rumah korban.

Keberhasilan lainnya yakni pengungkapan kasus pencurian handphone (cubis) yang dilakukan tersangka FS alias Camat.

Pelaku yang juga merupakan residivis memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil satu unit iPhone 14 yang diletakkan di dashboard sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Meral.

Baca Juga:  Jaringan Promosi Judi Online Internasional Diamankan di Batam, Asetnya Miliaran

Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama beserta barang bukti handphone milik korban.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik tindak pidana narkotika maupun kejahatan konvensional.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegas AKBP Yunita Stevani dalam konferensi pers.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Khusus perkara narkotika, tersangka terancam hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar. MK-timb

Redaktur: Munawir Sani