Polisi menggagalkan upaya pemberangkatan enam PMI ilegal ke Malaysia di Pantai Sambau Batam, Sabtu (7/3/2026). (Foto: Korpolairud)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim Kapal Polisi Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya pengiriman enam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia di kawasan Pantai Sambau. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku yang berperan sebagai nakhoda dan anak buah kapal turut diamankan.
PS Komandan KP Beo-5013, Ody Khowat Setiawan, mengatakan penggagalan tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.
“Sebanyak 6 orang calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan melalui Pantai Sambau, Batam, digagalkan oleh tim pada Sabtu (7/3/2026) dini hari,” kata Ody, Minggu (8/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial ZA (49) dan RU (36). Keduanya merupakan warga Kabupaten Karimun.
ZA berperan sebagai nakhoda kapal, sedangkan RU bertugas sebagai anak buah kapal (ABK).
Ody menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat tim melakukan patroli sekaligus penyamaran di wilayah perairan Nongsa.
Saat itu petugas mendapati dua orang pelaku tengah bersiap memberangkatkan enam PMI yang sudah menunggu di pinggir Pantai Sambau.
“Para PMI tersebut rencananya akan dibawa menggunakan boat pancung tanpa nama menuju tengah laut. Di lokasi itu sudah menunggu speed boat lain yang akan membawa mereka melanjutkan perjalanan ke Malaysia,” kata Ody.
Saat dilakukan penindakan, petugas juga berupaya mengejar speed boat yang diduga menjadi pengangkut utama di tengah laut. Namun kapal tersebut berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan tim kepolisian.
“Untuk identitas pelaku yang melakukan STS sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit speedboat tanpa nama berwarna hijau list merah, satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK, dua unit telepon genggam, serta tiga paspor milik calon pekerja migran.
“ZA mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut sebesar Rp3 juta per PMI. Sementara RU mendapat komisi dari ZA sebesar Rp300 ribu per PMI karena membantu kegiatan tersebut,” ujarnya.
Enam PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal tersebut diketahui berasal dari beberapa daerah di Indonesia, antara lain Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 6.
“Kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pelaku dinyatakan telah memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk proses penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri,” ujar Ody. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
