Yuwanki pemilik Planet Batam ditetapkan tersangka dan DPO kasus narkoba

Bareskrim Polri menetapkan Yuwanki sebagai tersangka sekaligus DPO dalam kasus dugaan peredaran narkotika di jaringan THM Planet Batam. (Foto: Bareskrim Polri)

BATAM (marwahkepri.com) -– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan Yuwanki, pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam sebagai tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut. Polisi menyebut Yuwanki diduga berperan sebagai bandar yang menyediakan berbagai jenis narkotika bersama Basri Lewaimang.

“Terkait DPO atas nama tersangka Yuwanki, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya.

Bareskrim Polri kini memburu keberadaan Yuwanki. Dalam pengejarannya, penyidik bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.

Penetapan Yuwanki sebagai DPO merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan peredaran narkotika di jaringan tempat hiburan malam Planet Batam.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang di Johor Bahru, Malaysia. Basri merupakan pengelola tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga:  Ditangkap di Malaysia, Basri Lewaimang Jalani Pemeriksaaan di Bareskrim Polri

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan penangkapan Basri dilakukan melalui kerja sama Divhubinter Polri dan Interpol setelah keberadaannya terpantau di Malaysia.

“Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Basri kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Planet Batam serta mengejar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk Yuwanki. (mun)

Redaktur: Munawir Sani