Basri Lewaimang ditangkap di Malaysia dalam kasus narkotika THM Planet Batam

Basri Lewaimang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta usai ditangkap di Johor Bahru, Malaysia. (Foto: Tirto)

JAKARTA (marwahkepri.com) – – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam. Basri yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, setelah terdeteksi menyeberang menggunakan feri.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan Basri diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia.

“Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Drago mengatakan keberadaan Basri di Malaysia diketahui berdasarkan data perlintasan. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri,” jelasnya.

Terkait peran Basri dalam jaringan narkotika tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman. Namun, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan saksi, Basri diduga memiliki peran sebagai koordinator di tiga tempat hiburan malam.

Baca Juga:  Kabur ke Palembang, Jambret Spesialis Perhiasan di Bengkong Akhirnya Ditangkap

“Untuk peran Basri ini nanti kita dalamin. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3,” katanya.

Kini Basri ditahan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri sebagai DPO dalam pengembangan kasus dugaan peredaran gelap narkotika di THM HH Club/Planet Batam.

Surat DPO tersebut teregistrasi dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Basri disebut merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Alor pada 1 Oktober 1975.

Dalam surat DPO, Basri disebut memiliki ciri-ciri rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal dan kulit hitam.

Polisi menduga Basri memiliki peran penting dalam aktivitas peredaran narkotika di jaringan THM Planet Batam. Selain mengelola tempat hiburan malam, Basri diduga menjadi bandar yang menyediakan narkotika untuk diedarkan di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, peredaran narkotika di jaringan THM Planet Batam disebut dalam jumlah besar. Polisi memperkirakan sedikitnya 40 ribu butir ekstasi beredar setiap bulan. Jumlah tersebut berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan ke tempat hiburan malam mencapai kapasitas maksimal.

Baca Juga:  Tunggakan SLIK OJK di Bawah Rp 1 Juta Kini Bisa Ajukan KPR

Selain mengembangkan perkara narkotika, Bareskrim Polri juga menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan Basri. Sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana telah dipasangi garis polisi.

Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Basri. Pendalaman tersebut dilakukan untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika. (mun)

Redaktur: Munawir Sani