Rekonstruksi perkara dugaan peredaran narkotika di Planet Batam, Rabu (9/9/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memburu dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tiga kelab malam Planet Batam. Kedua DPO berinisial Hendra dan Apo diketahui berada di luar negeri dan disebut berperan dalam aliran keuangan bisnis narkoba.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan kedua DPO memiliki peran sebagai bendahara dalam bisnis narkotika yang berkaitan dengan kelab malam Planet Batam.
“Untuk DPO sekarang kami ada dua yang sedang ada di, beradanya di luar negeri, yaitu atas nama Hendra dan Apo,” jelas Kevin kepada wartawan di Mapolres Barelang, Batam, Rabu (9/9/2026).
Kevin menjelaskan, penyidik telah mengidentifikasi keberadaan kedua DPO tersebut di Malaysia dan Singapura.
“DPO ini perannya dia dalam aliran keuangan ya untuk dua DPO ini, atas nama Hendra dan Apo. Sudah diidentifikasi ada di luar negeri, ya ada di Malaysia dan di Singapura,” katanya.
Polri kini berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk membantu proses pengejaran dan penangkapan kedua DPO tersebut.
“Pastinya kita berkoordinasi dengan Hubinter yang akan berkoordinasi dengan negara setempat untuk membantu dalam penangkapan,” katanya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi perkara dugaan peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam di Batam.
Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Dua di antaranya yakni Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang yang disebut sebagai pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan total 26 adegan yang berlangsung di tiga lokasi, yakni Planet 1, Planet 2 dan Planet 3.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu dua DPO yang diduga memiliki peran dalam aliran keuangan bisnis narkotika. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
