Rekonstruksi kasus narkoba Planet Batam ungkap kode ikan dan gudang ekstasi

Rekonstruksi perkara dugaan peredaran narkotika di Planet Batam, Rabu (9/9/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Planet Batam. Sebanyak 14 tersangka dihadirkan untuk memperagakan 26 adegan di tiga lokasi berbeda.

Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Kelly mengatakan, terdapat 26 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

“Untuk reka adegan yang dilakukan semua ada 26 adegan,” kata Kelly kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Di Hotel Planet Holiday (P1), para tersangka memperagakan 10 adegan. Kemudian di Newton Hotel & Spa (P2), terdapat dua adegan yang diperagakan.

Sementara di lokasi ketiga, yakni HH Club Planet (P3), terdapat 14 adegan.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi turut menghadirkan pemilik Klub Planet Batam, Yuwanky, serta Basri Lewaimang yang disebut sebagai bandar narkoba sekaligus pengelola HH Club Planet Batam.

Reka ulang perkara dugaan peredaran narkotika di kelab malam Planet Batam mengungkap sejumlah fakta terkait mekanisme pemesanan dan penyimpanan narkotika.

Salah satunya penggunaan kode khusus “ikan” yang disebut digunakan untuk memesan ekstasi melalui ladies companion (LC).

Baca Juga:  Pilkades Serentak November Mendatang, Panitia Desa Sorek Dua Matangkan Persiapan

Dalam adegan pertama rekonstruksi, tersangka Dini Anggriani yang berperan sebagai LC memperagakan proses pemesanan ekstasi tersebut.

“Adegan 1, memesan ekstasi kepada LC, melalui LC. Bahasanya apa di sini kalau ekstasi?” tanya penyidik di lokasi, Rabu (9/9/2026).

“Ikan,” jawab Dini.

“Nah ‘ikan’, habis itu panggil waiter,” kata penyidik lagi.

Setelah itu, penyidik meminta tersangka Delva Andika alias Sule yang berperan sebagai waiter memperagakan proses tersebut.

Dalam reka ulang, Delva mengungkap harga “ikan” yang ditawarkan di kelab tersebut berada pada kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.

“Nah, ini waiter, berapa harga ikan?” tanya penyidik kepada Delva.

“500 (ribu) sama 600 (ribu),” jawab Delva.

Rekonstruksi juga mengungkap keberadaan sebuah ruangan yang disebut digunakan sebagai gudang penyimpanan ekstasi.

Tersangka Edi Prawoto Alun alias Tony memperagakan adegan ketika membuka ruangan tersebut menggunakan kunci yang diberikan oleh Yuwanky.

“Yuwanky bertemu dengan Edi Prawoto alias Alun alias Toni memberikan kunci dan memerintahkan untuk mencoba kunci tersebut di ruang gudang ekstasi lantai 2 depan lift,” kata penyidik membacakan adegan ulang adegan.

Baca Juga:  Peningkatan Diabetes dan Kanker pada Anak jadi Sorotan TP PKK Kepri

Saat ruangan dibuka, penyidik menyebut Edi mencium bau ekstasi dari dalam ruangan.

“Edi Prawoto alias Alun alias Toni mencoba kunci dari Yuwanky dan 1 kunci cocok dengan ruangan gudang tersebut, saat dibuka ruangan tersebut tercium bau ekstasi olehnya. Ya betul ya, bau ya?” tanya penyidik.

“Iya, bau,” kata Edi.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik juga mengungkap Yuwanky sempat menawarkan kepada Edi untuk menjaga gudang ekstasi tersebut.

Namun, tawaran tersebut ditolak Edi.

“Setelah menutup kembali ruangan gudang selanjutnya Edi Prawoto alias Alun alias Toni mengembalikan kunci tersebut kepada Yuwanky, dan setelah itu Yuwanky menawarkan untuk menjadi penjaga gudang ekstasi kepada Edi Prawoto alias Alun alias Toni pengganti Heru yang meninggal karena COVID, dan oleh Edi Prawoto alias Alun alias Toni penawaran tersebut ditolak,” ungkap penyidik. (mun)

Redaktur: Munawir Sani