Pengungkapan kasus dugaan peredaran ganja seberat hampir 2 kilogram oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam

Polda Kepri mengungkap dugaan peredaran ganja hampir 2 kilogram melalui pengiriman paket ekspedisi di Kota Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 1.940,39 gram atau hampir 2 kilogram di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NS saat mengambil paket di salah satu gerai J&T Express di kawasan Batu Aji, Selasa (13/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas pada Minggu (11/10/2026) mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menuju Kota Batam melalui jasa ekspedisi J&T Express.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melaksanakan metode control delivery atau pengawasan pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika.

Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mengamankan NS saat mengambil paket di gerai J&T Express cabang Batu Aji, Kota Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis ganja. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke kediaman NS dan kembali menemukan ganja yang disimpan di dalam sebuah wadah plastik.

Baca Juga:  Bea Cukai Kepri Musnahkan Rokok dan Barang Ilegal Senilai Rp 10,9 Miliar di Karimun

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ganja dengan berat bersih total 1.940,39 gram atau hampir 2 kilogram. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya telepon genggam, timbangan, dan kendaraan bermotor.

Saat ini, NS beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul ganja serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (mun)

Redaktur:  Munawir Sani