Barang bukti sabu, ekstasi, dan cartridge vape dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Kepri di Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap dugaan peredaran narkotika di Batam dan menyita sabu, ekstasi, serta cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 3 mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam dengan mengamankan tiga orang dalam dua penindakan terpisah pada 19–20 Oktober 2026. Dari kedua penindakan tersebut, petugas menyita 518,05 gram sabu, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Penindakan pertama dilakukan pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.

Dari hasil pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya, petugas menemukan 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Selanjutnya, pada Selasa (20/10/2026), petugas mengamankan A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya. Penggeledahan di kamar hotel tersebut menghasilkan temuan 300,49 gram sabu, tiga butir ekstasi, dan lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Berdasarkan pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar di Batam, sedangkan O. diduga menjadi pemasok yang menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Bupati Karimun Buka Kejuaraan Karate FORKI Kepri Series III, Ratusan Karateka Ambil Bagian

O. disebut mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K. yang berada di Johor Bahru, Malaysia. Sementara itu, A. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, sumber pasokan, serta kemungkinan keterkaitan antara para pihak yang diamankan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya. (mun)

Redaktur: Munawir Sani