Kuasa hukum Andi Morena klarifikasi isu judi online di Batam.

Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan memberikan klarifikasi terkait tuduhan keterlibatan kliennya dalam bisnis judi online. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pengusaha di Batam, Andi Morena, membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam bisnis judi online. Melalui kuasa hukumnya, Fadlan, ia menegaskan informasi yang beredar di media sosial dan sejumlah media siber tidak benar serta berpotensi mencemarkan nama baik.

“Informasi yang beredar itu tidak benar kami keberatan nama klien kami dicatut serta dikait-kaitkan atas informasi yang ada, situasi ini sangat berbahaya, kami menduga apa pihak-pihak yang mencoba-coba bermain dengan isu sensitif seperti ini, apalagi berkaitan dengan judi online ini,” kata Fadlan kepada media, Sabtu (14/3/2026).

Ia menyatakan berbagai informasi yang menyeret nama kliennya berpotensi menjadi fitnah apabila disampaikan tanpa dasar hukum dan bukti yang jelas.

“Berbagai narasi pemberitaan yang nyata-nyata menyeret klien kami jelas-jelas berpotensi kepada fitnah dan rentan mengandung unsur pencemaran nama baik apabila di sampaikan tanpa dasar hukum dan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Fadlan juga menilai penyebaran informasi yang tidak akurat dapat berdampak buruk terhadap dunia usaha dan iklim investasi di Kota Batam.

“Memulai usaha dari awal hingga sukses itu tidaklah gampang. Itu semua penuh dengan perjuangan dan pengorbanan. Belum lagi kewajiban membayar retribusi guna mendukung pendapatan daerah dan negara tidak mudah. Disaat usaha berjalan dengan lancar, malah dibanjiri tuduhan dan dugaan kriminal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Batam Prime International Football Series 2026 Resmi Ditutup

Ia juga menyoroti potensi dampak negatif terhadap kepercayaan investor apabila tuduhan tanpa dasar terus berkembang.

“Ini kan berbahaya preseden buruk jika situasi ini marak terjadi, bisa pada kabur semua nanti pengusaha yang ingin bergabung di Kota Batam ini,” sambungnya.

Menurutnya, tim kuasa hukum saat ini sedang menelusuri sumber penyebaran informasi yang dianggap merugikan kliennya. Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pencemaran nama baik.

“Kami sedang mengumpulkan data dan bukti terkait penyebaran informasi yang merugikan klien kami ini jika ditemukan unsur pencemaran nama baik, dan fitnah tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.

Fadlan juga menanggapi kembali munculnya nama kliennya dalam isu kasus love scamming yang pernah mencuat sebelumnya.

“Kita semua sama-sama mengetahui, saat proses pengungkapan kasus tahun 2022 tidak ada satupun Otoritas Negara yang menyatakan atau menetapkan hingga memproses hukum atas diri klien kami,” ungkapnya.

Ia menyebut kasus tersebut telah ditangani aparat penegak hukum dan para pelaku telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  ADVETORIAL: BP Batam Perkuat Estetika Kota dan Infrastruktur, dari Pot Bougenville hingga Revitalisasi Underpass Pelita

“Jaringan love scamming telah habis disapu bersih oleh aparat penegak hukum dalam skala besar itu dan semua tersangkanya juga telah diproses hingga di pulangkan ke berbagai negara asal mereka,” ulangnya.

Menurut Fadlan, klarifikasi ini disampaikan agar informasi yang berkembang di publik tidak menyesatkan serta tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti.

“Kami perlu meluruskan lewat keterangan resmi ini agar hal ini tidak terus-menerus menjadi bahan penggiringan informasi yang menyesatkan banyak kalangan sehingga berpotensi resiko hukum bagi pihak-pihak yang mencoba-coba melihat situasi itu sebagai sebuah peluang dengan niat untuk meraup keuntungan secara pribadi,” tutup Fadlan.

Kasus judi online sendiri menjadi perhatian pemerintah karena dampaknya terhadap masyarakat, terutama terkait kerugian finansial dan meningkatnya tindak kejahatan siber. Pemerintah juga menegaskan akan menindak tegas pihak yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian ilegal. MK/mun

Redaktur: Munawir Sani