Pengawas SPBU di Tanjungpinang ditangkap karena sabu

Polisi mengamankan tersangka dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Tanjungpinang. (Foto: YR)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang karyawan sekaligus pengawas SPBU Suka Berenang, Tanjungpinang, berinisial SR alias NRP ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan total 17,78 gram sabu dari rumah dan loker pribadi tersangka di tempat kerjanya.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofyan Rida mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

“Kita kembali berhasil mengamankan satu orang lagi yang diduga sebagai pengedar sabu,” kata Sofyan, Sabtu (29/8/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan bergerak menuju kediaman SR di Perumahan Putri Mayangsari. Tersangka ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sabu seberat 6,23 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi terhadap SR.

“Dari hasil interogasi, SR mengaku masih menyimpan sabu lainnya di loker pribadinya di tempat ia bekerja, yakni SPBU Suka Berenang,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di loker pribadi tersangka dan menemukan tambahan sabu seberat 11,54 gram.

Baca Juga:  Wisman Keluhkan Tak Bisa Bawa Pulang Ikan Hasil Tangkapan, Lis Cari Solusi

“Total barang bukti yang diamankan berjumlah 17,78 gram sabu,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diterima dari S pada 24 Agustus 2026.

“Dari transaksi itu, SR baru membayar uang muka atau DP sebesar Rp 3 juta dari total harga sabu yang mencapai Rp 20 juta,” jelasnya.

Sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali oleh SR di wilayah Kota Tanjungpinang. Polisi memperkirakan tersangka dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp 6 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.

Saat ini, SR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu S yang telah ditetapkan sebagai DPO. (YR)

Redaktur: Munawir Sani