Tersangka WN Taiwan 800 kg ketamine tiba di Bareskrim

Tersangka WN Taiwan Wang Li Chan tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (2/9/2026) malam. (Foto: Bareskrim Polri)

BATAM (marwahkepri.com) – Warga negara Taiwan, Wang Li Chan (WLC) (31) yang merupakan tersangka kasus penyelundupan 800 kilogram narkotika jenis ketamine di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026) malam. Bersamaan dengan tersangka, polisi turut membawa barang bukti 800 kilogram ketamine untuk pemeriksaan lebih lanjut.

WLC turun dari mobil dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties berwarna kuning. Tersangka mengenakan kaus hitam, celana jeans biru dan sandal hitam.

Pria tersebut tampak hanya tertunduk saat digiring petugas menuju gedung Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tangan kiri WLC terlihat dipenuhi tato.

WLC tidak memberikan komentar kepada wartawan dan langsung dibawa masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Bersamaan dengan kedatangan tersangka, satu unit mobil boks berukuran besar juga tiba membawa barang bukti 800 kilogram ketamine. Barang bukti tersebut dikemas dalam sejumlah plastik berlogo Bareskrim Polri.

Petugas kemudian menurunkan barang bukti tersebut satu per satu untuk dipindahkan ke dalam gedung Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Wamenlu Arif Havas Oegroseno Dijadwalkan Kunjungi Natuna, Bahas Kawasan Strategis dan Tinjau Pasar JICA

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau.

“Malam hari ini kami menyampaikan keberhasilan besar pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika jenis ketamin melalui jalur laut dengan barang bukti mencapai 800 kilogram,” kata Albert kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Albert menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pengembangan penangkapan kapal Mother Vessel (MV) King Sun yang membawa 1,3 ton ketamine pada awal Agustus 2026.

Dari pengembangan tersebut, tim gabungan mendeteksi pergerakan kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros yang dinilai mencurigakan.

“Setelah pemantauan intensif, termasuk mendeteksi aktivitas ship-to-ship dengan kapal Ashley di perairan Vietnam, tim gabungan segera melakukan pencegahan (intersep),” jelasnya.

Pada periode 21-26 Agustus 2026, Satgas Operasi Gabungan berhasil mencegat kapal tersebut di perairan Anambas dan Natuna.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 800 kilogram ketamine yang disembunyikan di ruang kemudi bagian belakang atau buritan kapal Fuchangxing 1.

Baca Juga:  Bupati Natuna Cari Solusi Perbaikan Pelabuhan Nelayan Pinyong yang Rusak Parah

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC, warga negara Taiwan. Perannya sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin tersebut,” pungkas Albert.

Atas perbuatannya, WLC dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Penyidik juga kata Albert masih melakukan pendalaman terhadap asal maupun tujuan 800 kilogram ketamine tersebut.

“Untuk sementara (asal dan tujuan barang) masih kita dalami. Kami akan sampaikan ketika seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” tuturnya. (mun)

Redaktur: Munawir Sani