Petugas Polda Kepri dan Polresta Barelang melakukan patroli Gabungan Skala Besar di Kota Batam, Sabtu (29/8/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepri bersama Polresta Barelang menindak 38 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam patroli Gabungan Skala Besar, Sabtu (29/8/2026) dini hari.
Kegiatan menyasar aksi balap liar, tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta berbagai pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong.
Kegiatan diawali apel yang dipimpin Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.H. Apel dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam hingga dini hari.
Usai apel, personel gabungan melaksanakan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi titik balap liar, tindak pidana 3C dan pelanggaran lalu lintas.
Petugas juga melakukan pemantauan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Patroli untuk mengantisipasi balap liar dan tindak pidana 3C dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K. Sementara patroli hunting dipimpin Kasubnit 1 Gakkum Ipda Alberth Prima Hutagaol, S.H., M.Th.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan penindakan berupa tilang manual terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran. Petugas juga memberikan edukasi agar pengendara mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta melengkapi surat-surat kendaraan.
Dari hasil patroli, sebanyak 38 unit sepeda motor ditindak karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kegiatan juga diarahkan untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak mengulangi pelanggaran lalu lintas, mencegah kecelakaan serta mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K., menegaskan patroli dan penindakan akan terus dilakukan sebagai langkah preventif dan represif dalam menjaga keamanan serta ketertiban berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis, serta tidak melakukan aktivitas balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan keamanan, tindak kriminalitas, balap liar atau kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi dapat melaporkannya melalui Call Center Polisi 110. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
